PDIP: Satgas Antipornografi Terlalu Mengada-ada

PDIP: Satgas Antipornografi Terlalu Mengada-ada

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 13:02 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana membentuk Satgas Anti Pornografi. Kebijakan tersebut dinilai terlalu mengada-ada oleh PDIP.

"Menurut saya terlalu mengada-ada, dioptimalkan saja kinerja instansi terkait. Berarti (dengan bentuk satgas) instansi terkait saat ini gagal," ujar Sekjen PDIP, Thahjo Kumolo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Menurut Tjahjo, dalam UU Pornografi sudah cukup mengatur soal penanganan pornografi. Sehingga presiden tidak perlu lagi membentuk satgas khusus antipornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pornografi sudah mencemaskan tapi bukan aspek itu, jangan buat lembaga baru sehingga rancu, tidak cepat tanggap," imbuhnya anggota Komisi I DPR ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. Tim yang terdiri dari para menteri hingga pemerintah daerah ini akan bekerja untuk membasmi pornografi secara terpadu.

Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas.

Bertindak selaku ketua adalah Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis PaEni.

(mpr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads