Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara John Kei Emosi

Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara John Kei Emosi

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 12:25 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Pengacara John Kei Emosi
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Kei melawan Kapolda Metro Jaya. Atas putusan tersebut, pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, menanggapinya dengan emosi dan marah.

"Hakim betul-betul tidak mendidik polisi. Saya sangat kecewa karena hakim membiarkan polisi melakukan penembakan. Sudah jelas orang angkat tangan tapi malah ditembak. Hakim ini dididik lagilah," kata Indra dengan nada tinggi usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (13/3/2012).

Indra menumpahkan emosinya saat menjawab pertanyaan wartawan dengan nada tinggi usai persidangan. Padahal selama persidangan Indra terlihat tenang mendengarkan putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kecewa hakim tidak memihak rakyat, atau hakimnya takut sama polisi. Hukum kita tidak jelas," lanjutnya

Sebelumnya diberitakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Kei melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab. Menurut hakim, tindakan polisi yang menangkap John Kei memiliki dasar hukum yang kuat.

"Permohonan yang diajukan oleh John Kei ditolak," ujar hakim tunggal Kusno.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai proses penangkapan disertai penembakan dan juga penyitaan yang sudah dijalankan pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu ditambah dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan.

(trq/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads