"Permohonan yang diajukan oleh John Kei ditolak," ujar hakim tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (13/2/2012).
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai proses penangkapan disertai
penembakan dan juga penyitaan yang sudah dijalankan pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu ditambah dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan pemohon haruslah ditolak. Maka biaya yang ditimbul dibebankan kepada pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 5 ribu," kata Kusno.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum John Kei mendaftarkan praperadilan terkait
penangkapan kliennya. Tim kuasa hukum menilai penangkapan terhadap John Kei tidak sesuai prosedur.
(nik/ndr)











































