Gugatan Praperadilan John Kei Ditolak Hakim!

Gugatan Praperadilan John Kei Ditolak Hakim!

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 11:58 WIB
 Gugatan Praperadilan John Kei Ditolak Hakim!
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Kei melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung Rajab. Menurut hakim, tindakan polisi yang menangkap John Kei memiliki dasar hukum yang kuat.

"Permohonan yang diajukan oleh John Kei ditolak," ujar hakim tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (13/2/2012).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai proses penangkapan disertai
penembakan dan juga penyitaan yang sudah dijalankan pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu ditambah dengan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, John Kei diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Permohonan pemohon haruslah ditolak. Maka biaya yang ditimbul dibebankan kepada pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 5 ribu," kata Kusno.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum John Kei mendaftarkan praperadilan terkait
penangkapan kliennya. Tim kuasa hukum menilai penangkapan terhadap John Kei tidak sesuai prosedur.

(nik/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads