"Yang bersangkutan, mantan general manager PLN Disjaya dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/3/2012).
Margo sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani yang pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mantan Deputi Direktur Bidang Investasi dan Saham PT PLN, Suyud Wartadipraja ketika menjadi saksi di persidangan mengatakan, proyek CIS-RISI yang menggunakan anggaran negara Rp 137 miliar ini masuk ke dalam RKAP tahun 2004. Menurut dia, yang mengusulkan proyek ini adalah General Manager PLN Dinas Jakarta Raya (Disjaya) Margo Santoso.
"Memang CIS-RISI dimasukan dalam RAKP berdasarkan usulan unit, yakni, General Manager Disjaya Margo Santoso," katanya saat bersaksi untuk Eddie.
Kuasa hukum terdakwa Eddie, Maqdir Ismail mengamini ucapan para saksi tersebut. Ia mengatakan. Jika proyek CIS-RISI 'menguntungkan' PLN, terseretnya Eddie ke persoalan hukum ini menimbulkan kerugian bagi kliennya. "Artinya ada sesuatu di balik perkara ini, pemaksaan supaya perkara sampai ke pengadilan," katanya.
(/mok)










































