Terkait Kasus Ayung, Pelatih Taekwondo & Pengacara Menyerahkan Diri

Terkait Kasus Ayung, Pelatih Taekwondo & Pengacara Menyerahkan Diri

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 10:48 WIB
Jakarta - Setelah 1 bulan lebih memburon, dua orang DPO dalam kasus pembunuhan Ayung alias Tan Hary Tantono akhirnya menyerahkan diri. Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (12/3) malam tadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

"Betul, ada dua orang JH dan M menyerahkan diri tadi malam," kata Rikwanto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang DPO itu yakni Josef Hungan yang merupakan pelatih taekwondo dan Muklis yang berprofesi sebagai pengacara. Keduanya, kata Rikwanto, masih berstatus sebagai saksi.

"Dia kita periksa sebagai saksi dulu, belum tersangka," katanya.

Dalam rekaman CCTV (circuit closed television) Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (26/1) lalu, keduanya terlihat ikut masuk ke dalam kamar 2701 Swiss-Belhotel, tempat di mana korban ditemukan tewas. Di dalam CCTV itu, selain terdapat 2 orang tersebut ada juga John Kei.

(mei/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini