KPK Usut Peranan Wa Ode dari Staf Banggar

KPK Usut Peranan Wa Ode dari Staf Banggar

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 10:37 WIB
KPK Usut Peranan Wa Ode dari Staf Banggar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Wa Ode Nurhayati. KPK memeriksa staf Banggar DPR guna mengusut peranan politisi PAN dalam kasus pembahasan anggaran infrastuktur daerah.

KPK mengagendakan pemeriksaan staf Banggar bernama Khaeruddin.

"Yang bersankutan PNS Banggar DPR, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantorya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Khaeruddin, KPK memanggil dua saksi lain yakni Zoel Baharsyah dan Handrey Albert Arnold Kindangen. Belum diketahui dari pihak mana kedua saksi tersebut berasal.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads