"Oleh karenanya bagi mereka yang kedapatan melanggar dan tidak sejalan dengan ketentuan organisasi akan menghadapi sanksi. Kepolisian sebagai institusi negara ada landasan operasional sesuai UU dan kode etik," jelas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dalam pernyataannya, Selasa (13/3/2012).
Boy menjelaskan pernyataan Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, soal adanya kasta-kasta dalam penanganan kejahatan di kepolisian bersifat subyektif. Haris menyebut dalam menangani perkara Polri terbagi dalam 3 kasta, yakni kasta pertama yaitu kejahatan elite, kasta kedua yaitu kejahatan menengah, dan kasta kejahatan rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy tidak memungkiri, dari jumlah anggota kepolisian yang lebih dari 400 ribu personel, ada oknum-oknum yang tidak sejalan dengan ketentuan Polri.
"Oleh karenanya institusi Polri tidak akan pernah berdiam diri menghadapi anggota-anggota yang menyimpang. Tidak dipungkiri ada kemungkinan pelanggaran hukum, disiplin kode etik, dalam pelaksanaan tugas, yang tentu merupakan kelemahan dari sisi orang per orang," jelasnya.
Namun sikap kepolisian tegas, ada sistem punishment and reward. Bagi mereka yang melanggar akan diberi sanksi dan yang berprestasi akan diberi penghargaan.
"Jadi Polri bukan organisasi yang tidak ada aturan," terang Boy.
(ndr/nvt)