Polda Bali yang menangani kasus tertangkapnya Warga Negara (WN) Australia Edward Norman Myatt (54) bakal mengembangkan kasusnya hingga ke tingkat Interpol. Polisi mencurigai pelaku beraksi dilintas negara.
โKita akan koordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dan Interpol. Jadi pelacakan dan pengejaran jaringannya harus melibatkan polisi lintas negara,โ kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Hariadi, dalam jumpa pers di Mapolda Bali Jl Wr Supratman Denpasar, Senin (12/3/2012).
Selain sebagai pengedar narkoba, pelaku juga dikatakannya sebagai seorang pemakai narkoba. โUntuk lebih lanjut kita masih mengembangkan kasusnya termasuk koordinasi dengan Mabes Polri juga,โ ungkapnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali Senin (27/2/2012). Dia dipaksa 'menelurkan' 72 butir narkoba yang bersarang di perutnya dengan obat pencahar.
(gds/riz)











































