Setelah sempat bungkam, Warga Negara (WN) Australia Edward Norman Myatt (54) akhirnya mulai memberikan keterangannya kepada penyidik direktorat Narkoba Polda Bali. Berdasarkan hasil pengakuannya, sabu-sabu ini didapat dari seorang Warga Negara Inggris.
"WN Inggris tersebut bernama Steve,β kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi, ditemui wartawan di Mapolda Bali, Jl Wr Supratman Denpasar, Senin (12/3/2012).
Hariadi menyebutkan, menurut Myatt harga barang haram tersebut mencapai US$ 1.250. Si tersangka mengaku dirinya membeli narkoba tersebut dengan uang yang berasal dari kantong pribadinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Warga Negara (WN) Australia Edward Norman Myatt (54) ditangkap saat membawa hasis dan sabu-sabu saat mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan cara menelannya.
Edward ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin (27/2/2012). Dia dipaksa 'menelurkan' 72 butir narkoba yang bersarang di perutnya dengan obat pencahar.
(gds/riz)











































