"Dua bakal pasangan calon ini belum bisa dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan 407.340. Jadi mereka harus memperbaiki atau menambah jumlah dukungan yang bisa mereka lakukan mulai tanggal 20 maret yang akan datang." ujar Juri Ardiantoro, Ketua KPU Jakarta saat ditemui di kantornya Jl, Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).
Meski begitu, dua bakal calon pasangan ini tetap harus mendaftarkan atau menyampaikan penyerahan pendaftaran ke KPU Provinsi DKI Jakarta yang akan dimulai besok tanggal 13-19 maret 2012. Setelah itu mereka diminta untuk memenuhi kekurangan syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu sebanyak 407.340 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Jakarta mulai tanggal 13-19 akan memasuki tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Pada tahapan ini baru akan diketahui siapa calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara bagi pasangan independen walaupun sudah bisa mendaftar, mereka harus lebih dulu melalui verifikasi tahap dua pada 24 April-7 Mei 2012.
Pilkada DKI Jakarta sendiri baru akan digelar pada tanggal 11 Juli 2012 di masing-masing TPS, lalu tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi dan penetapan calon terpilih baru akan digelar pada 19-20 Juli 2012.
(mad/gah)











































