"Itu yang merupakan salah satu bentuk keprihatinan dari KY. Apalagi KY dapat tugas untuk mengupayakan kesejahteraan hakim. Kita akan melakukan pendekatan dengan pemerintah karena kewenangan ini ada di pemerintah. Ini sedang dibahas dalam rapat internal antara KY dengan MA," kata Sekjen KY, Muzayin Mahbub, ditemui usai rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KY, MA, DPD dan BNN di kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/2/2012).
Menurut Muyazin, hakim seharusnya mendapatkan tunjangan yang sama dengan pejabat negara. Tapi sekarang ini masih standar gaji PNS. "Ini yang saya kira harus dibahas antara KY, Mahkamah Agung dan pemerintah," ujar Muzayin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, para hakim di daerah kini resah. Sebab sudah 11 tahun lamanya uang tunjangan mereka tidak naik. Sedangkan kenaikan gaji pokok terakhir yaitu pada 2008 lalu.
"Kenaikan uang tunjangan hakim terakhir di era Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres 89/2001. Adapun kenaikan gaji pokok pada 2008 lalu berdasarkan PP 11/2008 lalu," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/2/2012).
(asp/vit)










































