Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan Sofyan sebagai saksi merupakan permintaan dari tersangka mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan.
"Berkaitan dengan kasus Merpati, kehadiran Pak Sofyan Djalil dalam rangka diperiksa sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tersangka H Nababan," ujar Toegar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (12/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri.
Selain Hotasi Nababan, Kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu.
(fdn/mad)











































