Dua Terpidana Mati Kolega Ayodhya Ditolak Grasinya

Dua Terpidana Mati Kolega Ayodhya Ditolak Grasinya

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2004 08:42 WIB
Medan - Dua terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Thailand, Saelow Praseart (60) dan Namsong Sirilak (30), tampaknya akan menyusul Ayodhya Prasad Chaubey untuk dieksekusi. Sebab Presiden Megawati telah menolak permohonan grasi keduanya.Perihal penolakan grasi kedua terpidana mati yang kasusnya terkait dengan Ayodhya ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di ruang direktur RSU Pirngadi, Jl. HM Yani, Medan, Kamis (5/8/2004) pukul 03.30 WIB."Grasinya memang telah ditolak," kata Kemas yang berada di Medan untuk turut menyaksikan eksekusi terhadap Ayodhya.Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sudibyo Saleh, yang juga hadir dalam jumpa pers, menyatakan belum menerima salinan grasi dimaksud sehingga belum bisa berkomentar banyak.Untuk diketahui keduanya ditangkap 21 Januari 1994 beberapa jam setelah mendarat di Bandara Polonia, Medan, dengan pesawat Silk Air dari Singapura. Saat pemeriksaan, bea dan cukai Polonia menemukan heroin seberat 12,190 kilogram dari tas tangan keduanya.Heroin tersebut kemudian diakui sebagai milik Ayodhya Prasad Chaubey, warga negara India yang tinggal di Willage Belasar P.O Purwa Bazar, Dist Gorakhpur Uttar Pradesh Da 70, India, dan juga beralamat di Rai Soi 9 House No 100, Bangkok di Thailand.Berdasarkan pengakuan ini, Chaubey kemudian diciduk dari sebuah hotel berbintang tiga di Medan, yang merupakan tempat rencana pembayaran berlangsung, jika heroin berhasil dibawa keluar dari Bandara.Pada persidangan di PN Medan pada 8 September 1994, hakim memvonis Ayodhya dengan hukuman mati melalui keputusan No 544/Pid.B/1994 PN.MDN. Dasarnya karena melanggar pasal 23 dan 36 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Vonis serupa juga diberikan terhadap Saelow Praseart dan Namsong Sirilak. (gtp/)


Berita Terkait