"Bahwa dari rekaman percakapan para saksi yaitu M Fauzi, I Nyoman Suisnaya, Ali Mudhori, Dharnawati, Dani Nawawi, dan terdakwa, kami berkesimpulan uang senilai Rp 1,5 miliar adalah benar-benar untuk kepentingan saksi Muhaimin Iskandar," tutur Jaksa M Rum membacakan surat tuntutan untuk terdakwa, Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Uang tersebut, lanjut Rum, merupakan realisasi dari commitment fee antara Dharnawati, Ali Mudhori, Sindu Malik, Iskandar Pasojo, Dani Nawawi, dan I Nyoman Suisnaya atas sepengetahuan Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Djamaluddin Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut, Dadong yang menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal P2KT dituntut 5 tahun penjara.
Seperti tertera dalam surat dakwaan, proses penyerahan uang dalam perkara ini berawal penyerahan buku tabungan dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, sebesar Rp 2 miliar yang diberikan ke Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya. Buku tabungan Taplus BNI itu lengkap dengan kartu ATM dan nomer PIN. Dalam surat dakwaan itu disebutkan, uang dalam buku tabungan itu diperuntukkan untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Dharnawati memberikan buku rekening dengan saldo sebesar Rp 501 miliar kepada terdakwa, menyusul informasi dari Menkeu dan Badan Anggaran DPR RI sudah menyetujui pengalokasian pagu anggaran DPPID TA 2011 bidang Transmigrasi untuk 19 kabupaten. Empat kabupaten tersebut di antaranya yang diminta Dharnawati yaitu Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama sebesar Rp 73,168 miliar.
Beberapa waktu kemudian, lanjutnya, Nyoman kembali menghubungi Dharnawati melalui layanan pesan singkat meminta agar segera direalisasikan comitment fee sebesar Rp 7,3 miliar.
Nyoman kemudian menghubungi M Fauzi dan menyampaikan bahwa uang sudah siap dipergunakan untuk keperluan Muhaimin. Uang yang semula berada di mobil Toyota Avanza milik Dharnawati pun sudah dipindahkan ke mobil staf Ditjen P2KT di areal parkir gedung Kemnakertrans di Jalan Kalibata.
Namun, Fauzi tak juga datang mengambil uang yang sudah siap sedia tersebut. Uang pun disimpan di brankas bendaharawan Sesditjen P2KT Syafruddin. Di saat bersamaan, tim penyidik KPK yang sudah mengintai sejak beberapa hari sebelumnya menyergap masuk untuk melakukan operasi tangkap tangan. Uang dalam kardus durian yang ada di brankas itu pun turut di sita. Kepastian mengenai siapa tujuan akhir uang panas tersebut pun menjadi menggantung.
(rmd/nwk)











































