"Mereka sedang melakukan psywar. Psywar politik, bukan psywar hukum," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Ruhut mengerti posisi Nazaruddin yang saat ini yang tidak mendapat dukungan dari siapa pun, termasuk kuasa hukumnya.
"Posisi Nazar kita maklum, siapa lagi kalau bukan dia yang membelanya, ternyata permintaan dia ke hakim melalui kuasa hukumnya tidak pernah dikabulkan," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Menurut Ruhut, pernyataan Anas yang siap digantung di Monas jika terbukti korupsi maupun Nazaruddin yang menantang Anas sumpah pocong, tidak diatur dalam Undang-Undang di Indonesia.
"Tidak ada aturannya. Saya bisa mengerti Anas dan Nazar ngomong demikian," ujarnya.
Ruhut menyerahkan masalah tersebut kepada proses hukum di KPK. Dia juga meminta agar KPK menjemput bola apabila ada tudingan terhadap siapa pun kader PD yang dituduh korupsi.
(ega/aan)











































