Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara," kata Jaksa dari KPK, M Rum, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/3/2012).
Selain pidana kurungan, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan denda senilai Rp 250 juta kepada Dadong. Jika tak bisa dibayarkan, maka hukuman tambahan selama enam bulan siap menanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadong Irbarelawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Berdasar surat dakwaan tersebut, uang dari Dharnawati kepada pejabat Kemenakertrans pada tanggal 19 Agustus 2011 di kantor Kemenakertrans, Kalibata Jakarta Selatan. Ditambahkan M Rum pemberian itu dimaksudkan karena terdakwa bersama Nyoman telah memenuhi permintaan Dharnawati.
Pemberian dana tersebut agar Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) APBN-P tahun 2011. Selain itu terdakwa dan Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan pengusaha PT Alam Jaya Papua dengan Bupati dan Kepala Dinas semua daerah penerima dana PPID.










































