"Kalau dari sisi KPU, mereka sebetulnya membantu buat KPU. Karena sudah sejak awal mereka mengingatkan masyarakat bahwa akan ada pemilukada. Sehingga siapa pun yang memiliki kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan pilkada, menurut saya jauh lebih bagus," ujar Ketua KPU DKI, Juri Ardiantoro, di Kantor KPU, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).
Dia menjelaskan bertebarannya poster itu bukan masalah. Karena orang-orang yang mengiklankan diri lewat poster itu belum bisa dikategorikan sebagai calon, sehingga tidak perlu ada tindakan untuk mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlakuan terhadap mereka bukan dengan hukum-hukum penyelenggaraan pemilu tetapi harus dengan ketentuan atau peraturan yang selama ini berlaku di masyarakat. Misal apakah pemasangan alat peraga tersebut terkait dengan estetika kota atau tidak, maka peraturan menyangkut itu harus ditegakkan," paparnya.
Juri mengimbuhkan jika pemasangan poster itu menyangkut unsur ketertiban, maka penindakannya harus dengan peraturan mengenai ketertiban kota. "Atau apakah alat peraga di tempat tersebut mengharuskan mereka membayar pajak. Maka apakah mereka membayar atau tidak, jadi semuanya diserahkan kepada peraturan-peraturan umum yang berlaku di masyarakat," tutur Juri.
(/nwk)











































