Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwannya yaitu Hasan terlibat dalam perampokan yang terjadi pada November 2011 silam.
"Kami menolak seluruh keberatan-keberatan dalam eksepsi penasihat hukum pada 5 Maret silam. Menetapkan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Fazza dan Hasan Basri sah menurut hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," kata JPU Roland S Hutahaen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronald, dakwaan dan proses hukum terhadap Hasan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya, Ronald meminta majelis hakim untuk terus menyidangkan perkara tersebut hingga pemeriksaan saksi dan putusan. Ronald meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Fazza dan Hasan Basri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan pada 19 Maret mendatang. "Sudah dengar tadi semuanya ya. Sidang 1 minggu lagi tanggal 19 Maret 2012. Sementara terdakwa tetap dalam tahanan dulu," kata Sapawi.
Guna menghidupi keluarga, kini istri Hasan, Siti Khotimah (41) terpaksa menjadi tukang ojek. "Yang bawa ojek sekarang saya setelah bapak ditahan," ujar Khotimah usai sidang.
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan. Di Polsek Menteng, mata Hasan ditutup pakai lakban lalu ditidurkan dan dipukuli supaya mengaku.
Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan kini menghuni Rutan Salemba. "Polisi hanya bermodal foto lama Hasan," kata kuasa hukum Hasan, Maruli.
(asp/vit)










































