"UU KPK saat ini masih sangat memadai. Kalaulah nanti UU yang menggantikannya itu lebih efektif dari yang ada sekarang mungkin kita bersyukur," ujar Amir usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Menurut politisi PD ini, rencana revisi UU KPK itu hanyalah keputusan beberapa anggota Komisi III. "Ini baru putusan satu dua orang, tunggu pada satu saat negara kita semakmur Prancis mungkin boleh dipertimbangkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan akan meninjau ulang wewenang penindakan KPK. Dia beralasan, upaya itu untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan.
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," tutur Benny, politisi Partai Demokrat ini.
Menghadapi ini, pemerintah melalui Wamenkum HAM Denny Indrayana akan pasang badan menjaga KPK. Menurut Denny, penindakan KPK tidak bisa dipangkas mengingat masih banyaknya koruptor.
"Kalau kita melihat kecenderungan pembahasan nanti itu akan melemahkan KPK, saya akan meminta agar pemerintah tidak ikut dalam proposal ini," kata Denny Indrayana di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 8 Maret lalu.
(nwy/vit)











































