"Dari seluruh tersangka pada kasus ekstasi ini, diketahui mereka memesan melalui website online dan alamat web yang sama. Nama juga sama," ujar Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Reynhard Silitonga di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (12/3/2012).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, polisi menangkap 6 orang tersangka termasuk Raka dalam kasus yang sama. Total jumlah ekstasi 321 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reyndhard mengatakan untuk kasus narkoba, polisi memang harus hati-hati. Polisi tidak langsung mengekspos kasusnya agar orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut tidak lari.
Mengenai Raka, Reyndhard menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Raka sudah cukup lama mengonsumsi narkoa. "Dia pencandu. Dia sudah pernah menggunakan (ekstasi) sebelumnya, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia mengatakan, Raka berusaha mengelabui petugas dengan memberikan nama penerima fiktif berinisial IR.
"Jadi IR itu fiktif. Dia (Raka) ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial KA (Karnia) dengan barang bukti 5 butir ekstasi senilai Rp 2 juta," katanya.
(try/gah)











































