"Kan baru saja ditangani, kok diambil alih, ini kan dalam koordinasi. Kita akan berbagi. Kalau baru saja ditangani untuk apa kita itu mensupervisi?" kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kejagung, Senin (12/3/2012).
Zulkarnain menjelaskan, KPK akan menggunakan fungsi supervisi bila lembaga penegak hukum lainnya mengalami kesulitan dalam menangani perkara tertentu. "Itu sudah termasuk tugas pokok dan fungsi kita, tentu yang kita supervisi dan kita koordinasikan itu tentu berdasarkan perencanaan-perencanaan. Jangan lihat kasus per kasus, kita dukung tugas itu. Inilah namanya sinergi menangani perkara korupsi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Saat ini dia mendekam di rutan Salemba cabang Kejagung. Pengacara Dhana, Daniel Alfredo sebelumnya mengatakan, sejumlah aset milik kliennya sudah disita termasuk safe deposit box (SDB) milik kliennya yang tersimpan di Bank Mandiri. Dalam SDB itu terdapat satu kilogram emas, uang Rp 10 juta dan USD 28 ribu.
(rmd/rmd)










































