KPK Percaya Kejagung Mampu Tuntaskan Kasus Dhana

KPK Percaya Kejagung Mampu Tuntaskan Kasus Dhana

Ferdinan - detikNews
Senin, 12 Mar 2012 12:27 WIB
KPK Percaya Kejagung Mampu Tuntaskan Kasus Dhana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat mensupervisi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika. KPK percaya Kejaksaan Agung mampu mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kan baru saja ditangani, kok diambil alih, ini kan dalam koordinasi. Kita akan berbagi. Kalau baru saja ditangani untuk apa kita itu mensupervisi?" kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kejagung, Senin (12/3/2012).

Zulkarnain menjelaskan, KPK akan menggunakan fungsi supervisi bila lembaga penegak hukum lainnya mengalami kesulitan dalam menangani perkara tertentu. "Itu sudah termasuk tugas pokok dan fungsi kita, tentu yang kita supervisi dan kita koordinasikan itu tentu berdasarkan perencanaan-perencanaan. Jangan lihat kasus per kasus, kita dukung tugas itu. Inilah namanya sinergi menangani perkara korupsi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, KPK lanjut dia meyakini perkara kasus bekas pegawai golongan III C di Ditjen Pajak itu akan tuntas. "Ya itu nanti, kan masih baru kita berikan support dukungan. Ini kan masih baru, Kejagung kan juga banyak jaksa-jaksa senior yang bisa menangani kasus-kasus seperti itu, ya sama-sama kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

Dhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Saat ini dia mendekam di rutan Salemba cabang Kejagung. Pengacara Dhana, Daniel Alfredo sebelumnya mengatakan, sejumlah aset milik kliennya sudah disita termasuk safe deposit box (SDB) milik kliennya yang tersimpan di Bank Mandiri. Dalam SDB itu terdapat satu kilogram emas, uang Rp 10 juta dan USD 28 ribu.

(rmd/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini