"Andai menang atau kalah nggak ada gunanya. Kalau misalnya diterima gugatannya kan tinggal buat surat penangkapan baru," ujar pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (12/3/2012).
Menurut Indra, kasus ini menunjukkan kepolisian tidak profesional saat menangkap John Kei. Padahal surat penangkapan dapat langsung diberikan saat penangkapan, bukan dua hari setelah penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan, Indra bersikukuh penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Sementara dari pihak Polda Metro melalui pengacaranya Kompol Ramlin mengklaim penangkapan yang dilakukan sudah melalui prosedur.
Sidang putusan gugatan praperadilan ini akan dilanjutkan besok 13 Maret 2012.
(nwy/vit)










































