Menang atau Kalah, Gugatan Praperadilan John Kei Tak Ada Gunanya

Menang atau Kalah, Gugatan Praperadilan John Kei Tak Ada Gunanya

Suci Dian Firani - detikNews
Senin, 12 Mar 2012 12:01 WIB
Menang atau Kalah, Gugatan Praperadilan John Kei Tak Ada Gunanya
Jakarta - Sidang praperadilan gugatan John Kei terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Untung Rajab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai sidang, pengacara John Kei menuturkan, menang atau kalah tidak ada gunanya gugatan tersebut.

"Andai menang atau kalah nggak ada gunanya. Kalau misalnya diterima gugatannya kan tinggal buat surat penangkapan baru," ujar pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (12/3/2012).

Menurut Indra, kasus ini menunjukkan kepolisian tidak profesional saat menangkap John Kei. Padahal surat penangkapan dapat langsung diberikan saat penangkapan, bukan dua hari setelah penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat penangkapan terjadi kan ada Tito Kei, adik John Kei. Kenapa tidak dikasih ke Tito. Kenapa baru diberikan ke keluarga setelah dua hari," kata Indra.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan, Indra bersikukuh penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Sementara dari pihak Polda Metro melalui pengacaranya Kompol Ramlin mengklaim penangkapan yang dilakukan sudah melalui prosedur.

Sidang putusan gugatan praperadilan ini akan dilanjutkan besok 13 Maret 2012.




(nwy/vit)


Berita Terkait