Panwaslu Usulkan Empat Caleg Terpilih DPRD Sumut Dicoret
Kamis, 05 Agu 2004 01:55 WIB
Medan - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumut telah mengusulkan agar empat calon anggota legislatif terpilih (calih) untuk DRDD Sumut dicoret dari daftar karena terindikasi bermasalah dalam bidang administrasi.Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Panwaslu Sumut Jannes Hutahaean di Sekretariat Panwaslu, Jalan DI Panjaitan, Medan, Rabu (4/8/2004) menyusul undangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut guna membahas nama-nama caleg diduga kuat bermasalah karena tidak memenuhi syarat administratif.Menurut Hutahaean, empat nama yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Ramli (Partai Demokrat), Sahat Haojahan Situmorang (Partai Damai Sejahtera), Azwir A Husin (Partai Demokrat) dan Sali Martadinata (PDI Perjuangan).Dijelaskan Hutahean, dua calih yakni Sali Martadinata dan Ramli saat mencalonkan diri memang menyertakan fotokopi ijazah namun tidak sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut atau diduga ijazah palsu dan kedua kasus ini telah diproses Pengadilan Negeri (PN) Medan.Sedangkan Sahat Haojahan Situmorang diduga kuat telah melakukan kebohongan publik. Pasalnya, masih berstatus PNS aktif di Dinas Jalan dan Jembatan Sumut."Sedangkan persoalan yang berkenaan dengan Azwir A Husin, ijazahnya tidak ada tercantum di SMU Negeri 1 Medan sesuai dengan surat nomor 373/105.1/SMU.1/KP/2004, dan kita telah memajukan kasus administrasi ini ke KPUD Sumut," kata Hutahean.
(gtp/)











































