Menkum HAM Siap Jelaskan Putusan PTUN Remisi Koruptor di DPR

Menkum HAM Siap Jelaskan Putusan PTUN Remisi Koruptor di DPR

- detikNews
Senin, 12 Mar 2012 10:07 WIB
Menkum HAM Siap Jelaskan Putusan PTUN Remisi Koruptor di DPR
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin rapat dengan anggota Komisi III DPR. Ia akan menjelaskan rencana banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) tentang pembatalan pembebasan bersyarat 7 terpidana korupsi

"Saya jelaskan nanti di hadapan Komisi III," ujar Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).

Amir enggan membeberkan apa yang ingin dijelaskannya nanti. "Kalau tidak ditanya (oleh Komisi III), saya akan jelaskan secara khusus kepada Anda," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Sayed Muhammad Muliady akan menanyakan kepada Menkum HAM terkait putusan PTUN tersebut. "Agenda utamanya bahas anggaran. Tapi, pasti nanti akan berkembang. Kita akan bertanya soal putusan PTUN tersebut," kata Sayed.

(mpr/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads