Kuasa Hukum Minta John Kei Dikembalikan ke Rumah Sakit

Kuasa Hukum Minta John Kei Dikembalikan ke Rumah Sakit

Suci Dian Firani - detikNews
Senin, 12 Mar 2012 10:00 WIB
Kuasa Hukum Minta John Kei Dikembalikan ke Rumah Sakit
Jakarta - Meski sudah meningalkan RS Polri Kramat Jati, namun John Kei belum sembuh benar. Juru bicara kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, pun menyampaikan agar John Kei dikembalikan ke rumah sakit.

"Ini belum sembuh, sudah dibawa ke tahanan Polda sementara dia masih harus dalam perawatan. Kami minta Kapolda untuk memindahkan kembali John Kei ke rumah sakit dan di BAP di rumah sakit," kata Indra kepada wartawan.

Hal itu disampaikan dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum persidangan praperadilan dimulai, Senin (12/3/2012). Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini pun berjanji pihaknya akan kooperatif jika John Kei kembali dirawat di rumah sakit. Indra menjelaskan bahwa keluarga John Kei merasa keberatan dengan ditahannya John di Polda Metro Jaya.

"Dalam perawatan kita akan kooperatif, kalau tidak dirawat akan semakin parah. Apa salahnya supaya sehat dulu agar pemeriksaan berjalan lancar. Keluarga juga keberatan sekali," papar Indra.

Kuasa hukum John Kei saat ini belum mengajukan keberatan atas pemindahan John Kei ke Polda Metro Jaya. Mereka berencana akan ke Polda Metro Jaya hari ini. "Belum, rencananya hari ini kita akan ke Polda," ujar Indra.

Terkait sidang praperadilan John Kei hari ini, kesimpulan kuasa hukum John Kei adalah kesalahan dalam prosedur penangkapan terhadap kliennya. "Hari ini agendanya kesimpulan, kesimpulannya polisi melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan, sangat naif sekali dalam keadaan menyerah ditembak itu menunjukan polisi tidak profesional di bawah pimpinan Kapolri," tutup Indra.

(vid/vit)


Berita Terkait