"Betul (hari ini) sidang dengan agenda tuntutan," kata kuasa hukum Dadong, Unggul Cahyaka melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (12/3/2012).
Dadong, lanjut, Unggul, dalam kondisi sehat dan sangat siap mendengarkan tuntutan. Kuasa hukum berharap, terdakwa diadili sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Dadong dan atasannya, I Nyoman Suisnaya didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati terkait penetapan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari sebagai daerah penerima dana PPID Transmigrasi.
Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah serah terima uang Rp 1,5 miliar pada 25 Agustus 2011 lalu. Dharnawati divonis 2,5 tahun karena dianggap terbukti memberi suap tersebut.
(/)











































