Sultan Diperiksa Kejati DIY

Asuransigate DPRD DIY

Sultan Diperiksa Kejati DIY

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2004 23:34 WIB
Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi dana asuransi (asuransigate) yang dilakukan sejumlah anggota DPRD DIY beberapa tahun lalu kembali dibuka. Hari ini, Rabu (4/8/2004), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY sebagai saksi.Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Yogyakarta itu berlangsung selama satu jam di kantor Kejati DIY di Jl Sukonandi Yogyakarta mulai pukul 13.55 - 14.55 WIB. Sultan datang ke gedung Kejati DIY hanya didampingi oleh ajudan serta dikawal satu regu Satpol PP DIY. Ketika tiba di depan pintu masuk langsung disambut Kepala Kejati DIY Hartoyo serta dampingi tiga anggota tim yang akan meminta keterangan dari Sultan.Sambil berbincang santai namun tidak diketahui apa isi pembicaraan dengan Kajati DIY, Sultan langsung memasuki salah satu ruangan. Para wartawan yang menunggu sejak pagi hari itu hanya diperbolehkan petugas keamanan menunggu hingga depan ruang kantor Humas kejati DIY. Seusai pemeriksaan Sultan ketika dicegat wartawan mengatakan dirinya diperiksa oleh tim Kejati DIY sebagai saksi kasus dana asuransi bagi anggota DPRD DIY. Pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa kepada Sultan sebanyak 17 pertanyaan. Sedangkan pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan materi,kata Sultan, diantaranya masalah prosedur, dan kewenangan gubernur. "Ya sebagai saksi to untuk kasus asuransi, apakah tahu atau enggak kasus itu," kata Sultan.Sementara itu Kajati DIY Hartoyo kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap Sultan berkaitan dengan asuransigate. Saat ini tim Kejati DIY terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pendapat dari pakar. "Kita kumpulkan semuanya. Tinggal tunggu saja bagaimana hasil selanjutnya," tegas Hartoyo.Hartoyo menambahkan pemeriksaan terhadap Sultan hari ini sudah dinyatakan cukup. "Jadi kalau kemarin perkembangannya sampai 93 persen sekarang sudah 94 persen dan mudah-mudahan cepat selesai. Doakan saja secepatnya, apa mau akan lama-lama," jawab Hartoyo singkat.Ketika ditanyakan apakah jumlah tersangka kasus asuransigate itu tetap enam orang, Hartoyo enggan menjawab secara jelas. "Hasilnya itu berapa nanti. Kalau kemungkinan bertambah itu bisa saja dan enggak ada eksekutifnya," kilah Hartoyo. Ditanyakan kenapa kasus asuransigate itu lama selesai selesainya. Hartoyo mengaku bermacam-macam kendala yang dihadapi untuk memeriksa kasus itu, misalnya ada beberapa orang yang dipanggil sedang sakit atau ke luar kota. "Macam-macam, bahkan yang harus menunggu surat izin dari presiden dll," katanya.Apakah perlu dilakukan penahanan terhadap anggota DPRD yang terlibat? "Itu nanti, itu kalau perlu saja, alasan penahanan kan ada," imbuh Hartoyo yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu.Perlu diketahui kasus asuransigate tersebut muncul pada tahun 2002 setelah ada keputusan anggota DPRD DIY untuk menjadi nasabah asuransi jiwa. Dana untuk asuransi sebesar Rp 20 juta per anggota, dititipkan ke anggaran eksekutif. Sedangkan anggaran untuk pembayaran premi, diambilkan dari bagian hasil efisiensi yang berhasil dilakukan Pemprov DIY sebesar Rp 12 miliar lebih. Hasil efisiensi ini diminta DPRD DIY sebesar Rp 4,7 miliar untuk berbagai kepentingan antara lain program asuransi, penyerapan aspirasi dan pembinaan partai politik.Dalam kasus asuransigate pihak Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan 6 tersangka. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang asuransi. Ke enam tersangka itu masing-masing adalah Wakil Ketua Dewan Totok Daryanto SE, Drs Nur Achmad Affandi MBA, Ketua Fraksi Persatuan (FP) Herman Abdurahman SH, Marhaban Fakih (F TNI/Polri), HM Umar (FKB) dan Nurudin Haniem (FAN). (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads