"Dia harus dihukum berat," kata pengamat kepolisian, Rico Marbun, Senin (12/3/2012).
Rico enggan menjelaskan lebih jauh soal hukuman untuk Heru. Namun untuk pemecatan bisa menjadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan. Hukuman ini diharapkan bisa menjadi shock therapy yang jitu bagi oknum polisi lainnya.
"Bukan saja harus direhabilitasi, tapi juga harus dihukum seberatnya. Kalau soal pemecatan, tunggu hasil sidang kode etik. Tapi opsi itu menjadi salah satu pertimbangan," beber dosen PTIK ini.
Rico sendiri sangat menyayangkan kejadian ini justru terjadi di penegak hukum. Untuk itu ia berharap, ke depannya, ada pengawasan yang semakin ketat terhadap polisi yang mungkin saja bersentuhan langsung dengan barang tersebut.
"Kalau menyita barang bukti, tidak boleh sendiri," jelas Rico memberi contoh meminimalisir keadaan.
Heru ditangkap tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya di rumah dinasnya di Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3) malam.
Selain Kapolsek Cibarusah, polisi juga menangkap dua orang lainnya di lokasi tersebut. Dari ketiganya, disita sabu seberat 0,87 gram berikut dua buang bong (alat isap sabu) dan satu cangklong.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab, sendiri langsung menonaktifkan Heru. Jabatan Heru sebagai Kapolsek Cibarusah, kini digantikan oleh AKP Bambang Supriyadi.
(mok/mok)











































