"Dalam paket didapati 5 butir ekstasi yang memang mereka pesan dari rekanan di Malaysia atas nama Mr Tan, WN Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (11/3/2012).
Rikwanto menceritakan paket ekstasi tersebut dikirim untuk Irwan Imam dengan alamat di Jl Perkici Raya, Bintaro, Jaksel. Saat polisi yang menyamar sebagai pengantar paket tiba di rumah tersebut, seorang penghuni rumah bernama Karina membenarkan mengenai pengiriman paket itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal itu, lanjut Rikwanto, petugas langsung menangkap Karina. Selain Karina, di dalam rumah saat itu ada Raka. Raka dan Karina pun diamankan tanpa perlawanan.
"Nama Irwan Imam untuk mengaburkan tujuan pengiriman. Kalau diketahui, mereka nggak akan terima barang tersebut," jelasnya.
Kedua tersangka lantas dijerat pasal 114 (1) 113 (1), 112 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun. Keduanya masih ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.
(gus/nrl)










































