Tersangka Perusakan, 7 Anggota Ormas Ditahan Polres Labuhan Batu

Tersangka Perusakan, 7 Anggota Ormas Ditahan Polres Labuhan Batu

- detikNews
Sabtu, 10 Mar 2012 21:59 WIB
Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) menahan 7 anggota Front Pembela Islam (FPI) atas tuduhan merusak tiga unit kafe. Penyidikan yang dilakukan kemungkinan akan memunculkan tersangka lainnya.

Kepala Polres Labuhan Batu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya masih meminta keterangan para tersangka pelaku perusakan tersebut.

"Statusnya sudah tersangka, kita kenakan pasal 170 tentang perusakan," kata Hirbak kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (10/3/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ketujuh anggota FPI tersebut dilakukan setelah massa organisasi itu merusak tiga kafe di dua tempat terpisah, Jumat (9/3/2012). Kafe-kafe itu berada di Dusun Gariang, Kecamatan Bilah Barat dan di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, sekitar 350 kilometer dari Medan ibukota Sumut.

Kafe yang dirusak itu selama ini menjual tuak, minuman tradisional yang dapat memabukkan, dan juga beberapa jenis minuman keras. Selain itu juga ditengarai menjadi sarana transaksi prostitusi.

Sebelumnya FPI diketahui sudah melayangkan keberatan kepada pemerintah kabupaten setempat dan meminta tempat itu ditertibkan. Namun karena Satpol PP tidak kunjungan melakukan aksi, massa kemudian mengambil langkah sendiri.

"Saat perusakan terjadi kafe itu sedang tidak ada orangnya. Jadi tidak ada korban," ujar Hirbak menjawab pertanyaan tentang ada atau tidaknya korban luka dalam kejadian tersebut.

Berkaitan dengan penahanan para tersangka yang dilakukan sejak Jumat, Hirbak menegaskan dasar penahanan itu karena adanya kasus perusakan, dan ada laporan keberatan dari pihak yang dirugikan. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

(rul/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads