Kepala Polres Labuhan Batu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya masih meminta keterangan para tersangka pelaku perusakan tersebut.
"Statusnya sudah tersangka, kita kenakan pasal 170 tentang perusakan," kata Hirbak kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (10/3/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kafe yang dirusak itu selama ini menjual tuak, minuman tradisional yang dapat memabukkan, dan juga beberapa jenis minuman keras. Selain itu juga ditengarai menjadi sarana transaksi prostitusi.
Sebelumnya FPI diketahui sudah melayangkan keberatan kepada pemerintah kabupaten setempat dan meminta tempat itu ditertibkan. Namun karena Satpol PP tidak kunjungan melakukan aksi, massa kemudian mengambil langkah sendiri.
"Saat perusakan terjadi kafe itu sedang tidak ada orangnya. Jadi tidak ada korban," ujar Hirbak menjawab pertanyaan tentang ada atau tidaknya korban luka dalam kejadian tersebut.
Berkaitan dengan penahanan para tersangka yang dilakukan sejak Jumat, Hirbak menegaskan dasar penahanan itu karena adanya kasus perusakan, dan ada laporan keberatan dari pihak yang dirugikan. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
(rul/van)











































