Usut Transaksi Mencurigakan Jaksa, Kejagung Harus Profesional

Usut Transaksi Mencurigakan Jaksa, Kejagung Harus Profesional

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 10 Mar 2012 20:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut laporan transaksi mencurigakan jaksa yang menjadi hasil analisis PPATK. Kejagung pun diminta untuk menghindari konflik kepentingan dan semangat melindungi korps.

Pihak Pengawasan Kejagung yang mengusut laporan analisis tersebut, diminta untuk tidak mengikuti jejak Kepolisian RI dalam mengusut rekening gendut pejabat Polri beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, saat itu Polri menyatakan hasil pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Polri yang diduga memiliki rekening gendut adalah clear.

"Posisi polisi itu lebih pada mengklarifikasi. Saya berharap Kejaksaan tidak seperti itu. Di awal semangat memeriksa, tapi ujung-ujungnya hanya klarifikasi dan legalisasi ternyata tidak mencurigakan," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/3/2012) malam.

Oce menuturkan pengusutan transaksi mencurigakan oleh Kejagung ini memang mengandung unsur conflict of interest dan semangat melindungi korps yang sangat kuat. Kejagung, terutama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

"Ini yang harus diantisipasi oleh Pak Marwan. Dia harus menjamin tidak ada conflict of interset, tidak ada semangat bela korps," imbaunya.

Untuk menghindarkan hal-hal tersebut, Oce mencetuskan, Kejagung bisa berkoordinasi dengan KPK dalam pengusutan transaksi mencurigakan jaksa ini. Sebab pengusutan kasus ini dinilai berpengaruh besar untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada korps Adhyaksa.

"Ada baiknya jaksa di bidang pengawasan mengajak KPK bekerja sama untuk mengklarifikasi apakah rekening itu terindikasi pidana. Kalau sendirian, maka ada conflict of interest. Nanti ternyata hasilnya tidak ada pidana," jelas Oce.

"Untuk kepercayaan publik. Kalau sekarang semangat, lalu hasilnya bukan pidana, orang akan mengkritisi Kejagung," tandasnya.

(nvc/)


Berita Terkait