"Saya satu almamater dengan Denny di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, merasa malu melihat cara Denny 'membela mati-matian' kekalahannya dengan Pak Yusril, yang sama-sama Profesor Hukum Tata Negara juga," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpadj), Bandung, Romli Atmasasmita dalam emailnya kepada wartawan, Sabtu (10/3/2012).
Romli yang juga profesor di bidang hukum tata negara ini mendapat gelar doktor dari kampus UGM pada 1996 silam. Adapun untuk pendidikan S2 nya dia gondol dari Universitas California, Barkeley pada 1981. Sedangkan S1 dari Unpad pada 1969.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, masih menurut Romli, kini Denny tidak lagi sebagai akademisi tetapi sebagai birokrasi pemerintah. Sehingga langkahnya harus sesuai koridor hukum dan norma yang ada. "Pemimpin birokrasi seperti Denny Indrayana memang seharusnya menggunakan akal sehat," ujar Romli menambahkan.
Seperti diketahui, Denny Indrayana mengkritik langkah Yusril Ihza Mahendra yang berencana melakukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Bagi Denny, meminta pembatalan regulasi antikorupsi merupakan bentuk serangan balik koruptor.
"Pokoknya yang namanya corruptor fights back itu UU KPK diuji ke MK, dulu Keppres stagas mafia pemberantasan hukum diuji ke MA, dulu tim gabungan pemberantasan tindak pdana korupsi, diuji ke MA," kata Denny usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini siang ini.
(asp/nvt)











































