"Kita harus jujur ya, bahwa kemarin mereka (polisi) sempat memberikan obat nyeri," kata Pengacara John Kei, Jamaludin Koedoeboen, usai membesuk John Kei di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).
Meskipun demikian, Jamaludin menyayangkan perhatian itu tidak berkelanjutan sampai hari ini. Sebab, saat di RS Polri Keramatjati, kliennya mendapatkan perawatan intensif sehingga tidak mengalami pembengkakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan Jamaludin, bengkak itu membuat kliennya harus menanggung rasa sakit. Dengan begitu, menurutnya hak kliennya sebagai warga negara telah diabaikan.
"Sekarang hak-hak dia (John Kei) sebagai warga negara yang harus dijaga kesehatannya dilindungi hak-haknya, diabaikan, mau jadi apa negara kita ini," tandas Jamaludin.
Seperti diberitakan, John Kei resmi ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya kemarin, Jumat (9/3). Penahanan itu terkait kasus dugaan pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung.
"Ditahan ya ditahan saja," kata Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Untung S Rajab.
Menurut Untung, penangkapan John Kei berujung pada penahanannya. Terkait kesehatan, polisi akan tetap melakukan pengobatan terhadap John Kei.
(ans/)











































