Menanggapi tudingan ini, Yusril menilai Denny panik sebagai penggambaran rezim yang berkuasa. "Serangan bertubi-tubi Denny Indrayana terhadap saya pasca kekalahan di PTUN Jakarta, sesungguhnya menggambarkan kepanikan sebuah rezim yang sedang berkuasa," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (10/3/2012).
"Di tengah kepanikan tudingan kegagalan memberantas korupsi, rezim berupaya untuk membangun citra bahwa dirinya bersih. Dalam membangun citra itu, cara-cara ad hoc dan parsial kembali ditempuh, seperti moratorium dan pengetatan pemberian remisi yang disebut-sebut akan mampu menimbulkan efek jera bagi koruptor," ungkap Yusril menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah parsial seperti itupun tidak dilakukan dengan persiapan yang matang dan konsepsional. Yaitu konstitusi diabaikan dan undang-undang ditabrak melalui 'kebijakan' yang terkesan seadanya dan seenaknya. Kebijakan ini melalui Staf Khusus Presiden yang belakangan diangkat menjadi Wamenkumham, Professor Denny Indrayana," papar Yusril.
Menurut ahli hukum tata negara ini, akan sia-sia berteriak memberantas korupsi tetapi norma hukum tidak diperbaiki. Dan sistem bernegara yang dibangun malah mendorong dan membuka peluang lebar-lebar untuk korupsi. Sisi lain pemberantasan korupsi yang tidak boleh diabaikan adalah keteladanan sang pemimpin.
"Ketika langkah dikritik, rezim bukannya introspeksi tetapi malah menyerang balik, menuduh kelompok kritis sebagai prokoruptor, pembela koruptor dan bahkan dituduh memimpin corruptor fight back," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Seperti diketahui, Denny Indrayana mengkritik langkah Yusril Ihza Mahendra yang berencana melakukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Bagi Denny, meminta pembatalan regulasi antikorupsi merupakan bentuk serangan balik koruptor.
"Pokoknya yang namanya corruptor fights back itu UU KPK diuji ke MK, dulu Keppres stagas mafia pemberantasan hukum diuji ke MA, dulu tim gabungan pemberantasan tindak pdana korupsi, diuji ke MA," kata Denny usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini siang ini.
(asp/nvt)











































