Polisi Tangkap Penimbun Solar di Cirebon

Polisi Tangkap Penimbun Solar di Cirebon

- detikNews
Sabtu, 10 Mar 2012 17:47 WIB
Jakarta - Seorang warga ditangkap oleh jajaran reserse Polsek Depok Cirebon, karena menimbun solar untuk dioplos menjadi minyak tanah. Pelaku sengaja membeli solar untuk dioplos dengan H2SO4 menjadi minyak tanah.

Pelaku bernama Udi (41) blok Dukudalem 03/06 Desa Kebarepan, Kec Plumbon Kab Cirebon, dengan barang bukti berupa 80 liter solar murni, 160 liter solar yang sudah dioplos dengan H2SO4 atau asam sulfat, serta 1 liter H2SO4 murni.

"Pelaku ini sudah lama kami incar, namun baru tadi padi sekitar pukul 10.00 WIB bisa kami tangkap," kata Kapolsek Depok AKP Dian Setyawan, Sabtu (10/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan Dian, minyak tanah hasil oplosan dengan asam sulfat ini, dijual dengan harga Rp 6500 perliter.

"Sebanyak 200 liter minyak tanah bisa habis dijual dalam waktu 3 hari," tambah Dian.

Sementara itu, Udi mengaku 'rumus oplos' itu didapat dari temannya dari Karawang. Ia mendapatkan H2SO4 juga dari temannya itu.

"Untuk 200 liter solar, dicampur dengan 1 liter H2SO4. Lalu diaduk selama 15 menit. Didiamkan selama 6 jam," tutur Udi di Polsek Depok.

Sedangkan solar didapatkan dengan cara membeli menggunakan jeriken dari SPBU di sekitar Kec Depok. Setelah mencapai 200 liter, barulah solar dioplos.

H2SO4, menurut Udi, fungsinya untuk menghilangkan sifat lengket pada solar, dan memudahkan untuk pembakaran, saat digunakan dalam kompor minyak tanah.

"Saya udah hampir setahun melakukan ini. Saya tidak tahu kalau pengoplosan seperti ini dilarang," tambah Udi.

Dari 'bisnis' oplos ini, Udi bisa mendapatkan untung antara Rp 3-4 juta perbulan. Udi, kini ditahan di Polsek Depok Cirebon, dijerat dengan UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun, atau denda Rp 600 juta.

(mpr/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads