"Kita lihat Komisi III sekarang tidak mungkin memperkuat KPK. DPR lebih pada bagaimana melemahkan KPK, maka yang akan diserang itu adalah titik kekuatan KPK di penyadapan dan penindakan," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril.
Hal itu dikatakan usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio di RM Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan ini KPK akan dilucuti. KPK tidak boleh menyidik, tapi hanya penyelidikan, tidak boleh menyadap, jadi tidak ada lagi tangkap tangan. Kalau itu dilucuti maka nanti KPK akan menjadi macan ompong dan itu yang dilakukan oleh parlemen kepada lembaga anti korupsi sebelumnya," kritiknya.
Dalam draf revisi UU KPK, kewenangan penuntutan dihilangkan dalam revisi pasal 6 huruf c. KPK juga dibatasi untuk menangani perkara dengan nilai minimal korupsi Rp 5 miliar. Draf juga memasukan pasal baru yakni Dewan Pengawas KPK.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan pemerintah akan menolak pengesahan RUU bila usulan draf tersebut disetujui dewan untuk dijadikan Undang-Undang. "Undang-Undang kan harus ada persetujuan bersama, baca Undang-Undang Dasar, sebuah UU harus mendapat persetujuan pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah enggak setuju, enggak jadi UU itu," kata Denny.
(ega/ega)











































