"Undang-Undang kan harus ada persetujuan bersama, baca Undang-Undang Dasar sebuah UU harus mendapat persetujuan pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah enggak setuju, enggak jadi UU itu," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio di RM Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).
Dia menegaskan posisi pemerintah tetap menginginkan penguatan KPK. Wewenang penuntutan dan penindakan KPK, lanjutnya harus diperkuat bukan malah dikurangi atau justru dihilangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden sudah berkali kali mengatakan, kita butuh pemberantasan korupsi yang kuat termasuk, KPK yang kuat. Jadi kalau RUU-nya mengarah kepada pelemahan KPK, pemerintah akan menolak RUU itu," tegasnya.
Dalam draf revisi UU KPK, kewenangan penuntutan dihilangkan dalam revisi pasal 6 huruf c. KPK juga dibatasi untuk menangani perkara dengan nilai minimal korupsi Rp 5 miliar. Draf juga memasukan pasal baru yakni Dewan Pengawas KPK.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar Deding Ishak mengakui adanya revisi sejumlah pasal. Namun dia menjamin revisi ini justru akan memperkuat keberadaan KPK dengan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan. "Saya menyesalkan seolah-olah DPR melemahkan KPK dengan draf itu, padahal tidak," ujar Deding.
(ega/ega)











































