"Dari 17 tersangka yang kita tangkap ada satu pelaku yang beroperasi melalui internet," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Wayan Arta Ariawan kepada wartawan ditemui di Mapolres Badung jl Kebo Iwa Badung, Bali, Sabtu (10/3/2012).
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya adalah member tetap pada jaringan judi online."Investasi awal untuk gabung di website ini adalah dengan menjadi anggota tetap dan nantinya akan memiliki pasword," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita kartu ATM BCA pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi. Selain Sujana polisi juga menangkap 16 pelaku lainnya yang tertangkap karena kasus ceki, dadu dan togel.
"Kita masih dalami lagi penyidikan kita termasuk jaringan internet tadi," pungkas dia.
(gds/ega)










































