DPR Akui Kewenangan Penuntutan KPK Akan Dihilangkan

DPR Akui Kewenangan Penuntutan KPK Akan Dihilangkan

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 10 Mar 2012 14:43 WIB
DPR Akui Kewenangan Penuntutan KPK Akan Dihilangkan
Jakarta - DPR rupanya serius untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30/2002. Selain itu, DPR dalam draf revisi itu juga akan mengatur wewenang penyadapan yang selama ini menjadi ujung tombak KPK mengungkap skandal korupsi para pejabat negara.

"Draf itu memang diwacanakan, bagaimana posisi penuntutan, apakah dikembalikan ke jaksa (kejaksaan) sebagai penuntut. Kemudian bagaimana penyidik independen ini, dan bagaimana konteks penguatan pencegahan," kata Anggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak usai diskusi Polemik Sindo Radio di RM Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).

"Penyadapan ini prinsipnya jangan sampai melanggar HAM, penyadapan dalam konteks perkaranya. Tidak harus privasi orang disadap. Nah ini, diatur supaya jelas," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui sinergitas antara KPK, Polri dan Kejaksaan. Sebagai lembaga ad-hoc atau bersifat sementara, KPK dibentuk untuk menjadi pemicu gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bahkan kita usulkan dewan pengawas, dewan pengawas ini kita kritisi, karena disitu drafnya dewan pengawas diangkat oleh KPK. Nah, klo begitu jeruk makan jeruk, makanya dewan pengawas harus terdiri dari orang-orang, kredibel dari pegiat aktivis antikorupsi melalui seleksi melalui fit and proper test DPR," jelasnya.

Deding menyesalkan opini negatif yang berkembang di publik mengenai rencana DPR memangkas kewenangan penindakan KPK. Dia menjamin revisi Undang-Undang ini malah akan memperkuat fungsi dan tugas komisi antikorupsi.

"Saya menyesalkan seolah-olah DPR melemahkan KPK dengan draf itu, padahal tidak," ungkapnya.

(ega/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini