"Draf itu memang diwacanakan, bagaimana posisi penuntutan, apakah dikembalikan ke jaksa (kejaksaan) sebagai penuntut. Kemudian bagaimana penyidik independen ini, dan bagaimana konteks penguatan pencegahan," kata Anggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak usai diskusi Polemik Sindo Radio di RM Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).
"Penyadapan ini prinsipnya jangan sampai melanggar HAM, penyadapan dalam konteks perkaranya. Tidak harus privasi orang disadap. Nah ini, diatur supaya jelas," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan kita usulkan dewan pengawas, dewan pengawas ini kita kritisi, karena disitu drafnya dewan pengawas diangkat oleh KPK. Nah, klo begitu jeruk makan jeruk, makanya dewan pengawas harus terdiri dari orang-orang, kredibel dari pegiat aktivis antikorupsi melalui seleksi melalui fit and proper test DPR," jelasnya.
Deding menyesalkan opini negatif yang berkembang di publik mengenai rencana DPR memangkas kewenangan penindakan KPK. Dia menjamin revisi Undang-Undang ini malah akan memperkuat fungsi dan tugas komisi antikorupsi.
"Saya menyesalkan seolah-olah DPR melemahkan KPK dengan draf itu, padahal tidak," ungkapnya.
(ega/ega)










































