"Pak Yusril katakan (pengetatan) ini nggak ada dasar hukumnya, bertentangan dengan UUD. Lalu beliau menguji PP-nya. Artinya (kebijakan pengetatan) ada dasar hukumnya. Kalau menyebut enggak ada dasar hukumnya kenapa diuji?" ujar Denny menyindir usai diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).
Menurutnya sebagai ahli hukum tata negara, Yusril semestinya konsisten dengan pernyataan awal mengenai tudingan kebijakan pengetatan tanpa berlandaskan ketentuan hukum. Yusril kini berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya lanjut Denny, argumentasi yang selama ini dibangun yakni menyebut Menteri Hukum dan HAM bertindak sewenang-wenang dengan kebijakan pengetatan ini, menjadi terbantahkan.
"Argumentasi yang selama ini mengatakan (kebijakan pengetatan) ini tidak berdasar, itu argumentasi yang menipu," pungkasnya.
Denny menjelaskan kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat telah memenuhi aturan PP 28/2006. "PP-nya sendiri yang mengetatkan syarat (pemberian remisi dan pembebasan bersyarat) sudah ada dasarnya sejak tahun 2006," terangnya.
Bekas sekretaris Satgas Antimafia Hukum ini juga menepis tuduhan yang menyebut kebijakan yang dikeluarkan menteri, melanggar hak narapidana. "Pembatasan remisi tidak melanggar HAM, argumentasi melanggar HAM. Pemberian hak itu diatur syarat dan tata caranya dalam PP. Berarti enggak wajib memberi remisi," tukasnya.
(fdn/)











































