"Terakhir Pak Menkum HAM menyatakan akan melakukan keputusan apapun dari hakim pengadilan. Ini sebagai wujud kita hormat pada proses hukum yang sudah berjalan," kata Deding dalam diskusi Polemik Sindo Radio, Sabtu (10/3/2012).
Sementara itu Wakil Menkum HAM Denny Indrayana menyebut kementeriannya konsisten dengan apa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya banding ini untuk membuktikan kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kebijakan pengetatan harus diperjuangkan terus, ini bukan soal menang kalah tapi ini visi anti korupsi. Kami banding supaya dianggap tak main-main," imbuh Denny.
Dia menjelaskan kebijakan pengetatan syarat pembebebasan bersyarat dan remisi berdasarkan UU Pemasyarakatan dan PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat,
"Pembatasan remisi tidak melanggar HAM. Argumentasi melanggar HAM itu manipulatif dan koruptif. Pemberian hak itu diatur syarat dan tata caranya dalam PP, berarti enggak wajib beri remisi," pungkasnya.
(fdn/vit)











































