Disorot Publik, MA Serius Perangi Korupsi

Disorot Publik, MA Serius Perangi Korupsi

- detikNews
Sabtu, 10 Mar 2012 11:26 WIB
Disorot Publik, MA Serius Perangi Korupsi
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui bahwa pihaknya tengah memberikan perhatian khusus dalam penanganan perkara korupsi di pengadilan. Sebab, perkara korupsi tengah menjadi sorotan publik.

"Perkara korupsi tengah menjadi sorotan, rapat pleno ini harus memberikan perhatian," kata Ketua MA Hatta Ali, seperti dikutip dari website MA, Sabtu (10/3/2012).

Rapat pleno yang dimaksud adalah menggelar rapat pleno khusus kamar pidana. Hatta memimpin pembahasan mengenai permasalahan hukum yang mengemuka di ranah hukum pidana yang banyak menuai persoalan publik terutama isu-isu inkonsistensi putusan. Terkait dengan masalah konsistensi ini, Ketua MA meminta perhatian terhadap kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai SK Sistem Kamar tujuan rapat pleno adalah menjaga konsistensi putusan," ucap Hatta.

Benarkah MA serius memerangi korupsi? Berikut beberapa catatan detikcom atas putusan-putusan perkara korupsi :

1. Bupati Subang
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat, Eep Hidayat atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

Namun putusan bebas ini berbalik. MA memutus politisi PDIP itu bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

2. Wali Kota Bekasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Tapi ditangan MA, MA sepakat secara bulat menjatuhkan hukuman bagi politisi PDIP tersebut dengan penjara selama 6 tahun. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan. Ketiga hakim yang memutus adalah ketua Djoko Sarwoko dengan 2 anggota Krisna Harahap dan Leopad Hutagalung.

3. Gubernur Bengkulu
Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Namun, Agusrin dihukum MA 4 tahun penjara.

MA pada 10 November 2010 mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini dijatuhkan oleh 3 orang majelis hakim yaitu Artodjo Alkotsar, Krisna Harahap dan Abdul Latief.

4. Korupsi Lahan Kuburan Lebak Bulus
Pada 9 Juni 2011, MA membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab. Namun, satu orang hakim agung berbeda pendapat yaitu Rehngena Purba yang berpendapat Andi Wahab harus bertanggungjawab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Andi Wahab dengan 17 tahun penjara.

Dalam perkara terpisah di kasus yang sama, Teguh Budiono divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. MA malah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

5. Bupati Boven Digoel
MA tetap memvonis Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo 5 tahun penjara karena terseret tindak pidana korupsi. Namun, suara MA tidak bulat sebab 1 hakim agung berpendapat Yusak harus bebas. Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 37 miliar subsider 4 tahun penjara.

Putusan ini selain diputus oleh Artidjo juga diputus oleh hakim agung MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan setebal 251 halaman ini terdapat dissention opinion/ pendapat berbeda. Yaitu hakim agung Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah.

"Benar adanya tindak pembelian kapal tanpa tander. Tapi, hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat," ujar Rakan dalam putusan tersebut.

(asp/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads