"Mengalami gagal paham, apa yang dimaksud HAM, pengetatan remisi. Hakim enggak paham dengan kebijakan pengetatan remisi, akhirnya berimbas pada argumentasi berikutnya," kata Oce Madril dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012)
Oce menambahkan kesalahan logika berpikir hakim ini membuat keputusan hakim salah. "Cara berpikir hakim enggak nyambung. Hakim enggak paham tentang," kritiknya.
Dalam PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, terpidana korupsi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. "Pembebasan bersyarat minimal menjalani 2/3 masa hukuman, tetapi kemudian pertimbangan Dirjen Pemasyarkatan. Pertimbangan ini ada di Menkum HAM," tandasnya.
Karena itu, Oce mendukung keputusan Menkum HAM mengajukan banding atas putusan PTUN. "UU mendelegasikan kewenangan interpretasi syarat pemberian bebas bersyarat itu ke Menkum HAM. Kalau perlu hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial karena ada ketidakprofesionalan," ujarnya.
(fdn/nvc)











































