Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang sutradara iklan dan teman wanitanya karena diduga menggunakan narkotika jenis shabu. Polisi mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran barang haram ini.
Sutradara iklan itu berinisial RDS (42) dan teman wanitanya berinisal CW (41).
"Barang bukti yang disita berupa shabu seberat 0,5 gram dan alat hisapnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (9/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengecek kebenaran informasi itu, polisi mendatangi sebuah tempat dii Jalan Pulo Raya Nomor 14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.
"Keduanya tertangkap tangan menggunakan shabu," sebutnya.
Kini, RDS berada di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sedangkan CW dikenakan wajib lapor, namun proses hukum tetap berlanjut.
Rikwanto menyebutkan, RDS dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penggunaan dan kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Sementara itu, CW dikenakan Pasal 131 juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, karena tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine CW positif menggunakan narkoba, namun dikenakan wajib lapor dan berkas perkara berlanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Syahputra, menegaskan akan menelusuri jaringan narkoba tersebut.
(tfq/mad)










































