John Kei Ditahan di Polda, Tim Kuasa Hukum Pasrah

John Kei Ditahan di Polda, Tim Kuasa Hukum Pasrah

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 19:38 WIB
John Kei Ditahan di Polda, Tim Kuasa Hukum Pasrah
Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex steel, Tan Harry Tantono. Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum John Kei tidak bisa berbuat apa-apa dan memilih pasrah.

"Tidak tahu saya, seharusnya setelah sembuh baru diadakan pemeriksaan. Kalau John Kei mau diperiksa apa boleh buat," kata juru bicara tim kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, kepada wartawan usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jumat (9/3/2012).

Indra menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan, mengingat kondisi kliennya, belum sepenuhnya sembuh. Namun, pria yang juga menjabat sebagai presiden KAI ini tidak bisa menolak terhadap upaya penahanan John Kei.

"Kita sudah mengajukan keberatan, tunggulah waktunya, kenapa harus buru-buru. Ya itulah kepolisian, apa yang mau dilakukannya ya dilakukan saja. Kakinya saja ditembak," keluhnya.

Bagi Indra, pemeriksaan John sebaiknya dilakukan di rumah sakit. Indra pun mempertanyakan upaya kepolisian yang memeriksa orang sakit.

"Kalau di rumah sakit tidak apa-apa di bikin Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Makanya, seharusnya dirawat juga di rumah sakit sebab masih sakit. Bagaimana memeriksa orang dalam keadaan sakit?" ujar Indra.

Indra mengetahui kondisi John Kei terakhir masih dalam pemulihan diabetes dan belum dapat berjalan. "Gula darahnya masih tinggi sampai 500 mg/dL lebih, itu dari tiga atau empat hari yang lalu. Dikatakan kakinya masih ada rasa sakit, menginjakan kaki saja tidak bisa, kakinya saja masih pakai pen," tutup Indra.

(mad/mad)


Berita Terkait