Hal ini diungkapkan Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dana PPID di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2012).
Saat itu salah satu hakim bertanya, apakah pemberian uang itu diketahui oleh atasan Nyoman, Harry Heriawan Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buktinya, saat itu Harry pernah berujar supaya uang commitmen fee nantinya digunakan untuk pembelian mobil unit. Mobil-mobil ini akan dikirim ke daerah setelah dimodifikasi lebih dulu agar ada tulisan transmigrasinya.
"Untuk beli mobil unit di pusat dan dibagikan ke daerah," beber Nyoman.
Lantas apakah Menakertrans, Muhaimin Iskandar tahu juga soal ini?
"Menurut hemat kami, tidak mengetahui, karena tidak sampai menteri informasinya," tandasnya.
(mok/nvc)











































