Nyoman: Harusnya Dharnawati Kasih Rp 3,65 M

Sidang Suap Kemenakertrans

Nyoman: Harusnya Dharnawati Kasih Rp 3,65 M

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 17:55 WIB
Nyoman: Harusnya Dharnawati Kasih Rp 3,65 M
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 1,5 miliar sebagai bukti suap Dharnawati kepada dua pejabat Kemenakertrans. Ternyata uang yang harusnya diberikan Dharnawati jauh dari angka yang disepakati.

Hal ini diungkapkan Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dana PPID di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Nyoman menjelaskan, uang yang diberikan Dharnawati itu adalah commitment fee. Sesuai kesepakatan, uang yang harusnya diserahkan sebesar Rp 7,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dibagi dua, sekitar Rp 3,65 miliar," tegas Nyoman.

Sisanya lagi akan diberikan setelah Peraturan Menteri Keuangan keluar. Nyoman pun menegaskan uang itu merupakan jatah untuk Badan Anggaran DPR yang akan diberikan melalui Sindu Malik.

"Kalau bagian untuk terdakwa?" tanya hakim.

"Itu yang nggak pernah kami tanyakan," tandasnya.



(mok/mad)


Berita Terkait