Hal ini diungkapkan Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dana PPID di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Nyoman menjelaskan, uang yang diberikan Dharnawati itu adalah commitment fee. Sesuai kesepakatan, uang yang harusnya diserahkan sebesar Rp 7,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisanya lagi akan diberikan setelah Peraturan Menteri Keuangan keluar. Nyoman pun menegaskan uang itu merupakan jatah untuk Badan Anggaran DPR yang akan diberikan melalui Sindu Malik.
"Kalau bagian untuk terdakwa?" tanya hakim.
"Itu yang nggak pernah kami tanyakan," tandasnya.
(mok/mad)











































