Hal ini diungkapkan Nyoman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dana PPID di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/3/2012).
"Saya sangat menyesal mengetahui transaksi, tapi bersyukur beri wawasan umum kepada masyarakat, ini yang terjadi di Banggar, apa (Banggar) terima langsung atau terima calo," beber Nyoman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sindu saat itu memberi contoh jika di dalam APBN misalnya ada dana Rp 1.300 triliun. Dari dana sebesar itu, biasanya terdapat kelebihan dana.
"Ini (dana lebih) adalah kekuasaan Banggar untuk kelolannya," tandasnya.
(/)










































