"Bisa saja ke operator lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, saat ditanya wartawan apakah kemungkinan Polri menyelidiki operator lain yang terlibat kasus serupa.
Hal ini disampaikan Saud di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk tersangka WMH sudah diambil keterangannya," ujar Saud.
Saud menambahkan, khusus untuk pejabat teras dari Telkomsel berinisial KP pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan. Tersangka mengaku sakit sehingga penyidik memberikan toleransi tidak memeriksa KP.
"Yang bersangkutan sakit maka akan direncanakan pemeriksaan kedua pada senin depan. Nantinya bila masih sakit kita akan jemput, artinya kita bawa dokter dari kita dan bila perlu kita rujukkan yang bersangkutan ke RS Kramatjati," jelas Saud.
Terkait kasus yang mulai merebak Oktober 2011 ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi.
Saksi tersebut berasal dari 4 pelapor, 3 saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT. T 33 orang, CP 37 saksi, dan 10 orang saksi ahli. "Semuanya diharapkan bisa menuntaskan ini semua," kata Saud.
(ahy/aan)











































