"Kalau itu jadi keputusan DPR ya kita mundur 20 tahun. Mundur 30 tahun. Ya semua yang kita kerjakan 10 tahun belakangan ini menjadi sangat sia-sia. Saya berharap itu tidak menjadi keputusan DPR," kata mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Hal tersebut dia sampaikan usai acara diskusi bertema hari perempuan internasional dan pemberantasan korupsi di Hotel Mandarin Oriental, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana bila benar terjadi? "Oh, ya jangan. Kita harus melakukan perlawanan luar biasa," jawabnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan akan meninjau ulang wewenang penindakan KPK. Dia beralasan, upaya itu untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan. Peninjauan ini akan dimasukkan dalam revisi UU KPK. KPK sebaiknya fokus pada pencegahan saja.
(mad/nrl)










































